PERATURAN
DASAR
(KBS)
KELUARGA
BESAR SALUBI
DESA
BOBO DUSUN III
NOMOR
2
TENTANG
KERUMAHTANGGAAN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota
Anggota
KELUARGA BESAR SALUBI (KBS) adalah semua warga Desa Bobo Dusun III
Pasal
2
Hak
Anggota
Setiap
anggota KELUARGA BESAR SALUBI (KBS) berhak:
1.
Mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengajukan aspirasi kepada KELUARGA
BESAR SALUBI dan diperjuangkan aspirasinya.
2.
Dapat Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh KELUARGA
BESAR SALUBI.
3.
Mendapatkan informasi secara terbuka dan transparan dari KELUARGA BESAR SALUBI
.
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
Setiap
anggota KELUARGA BESAR SALUBI berkewajiban:
1.
Menjaga nama baik KELUARGA BESAR SALUBI.
2.
Menjunjung tinggi peraturan KELUARGA BESAR SALUBI yang berlaku.
3.
Mendukung kebijakan dan program-program KELUARGA BESAR SALUBI selama tidak bertentangan dengan sumber hukum
yang berlaku,
4.
Mendorong terciptanya iklim KELUARGA BESAR SALUBI yang harmonis, dinamis dan
progresif.
Pasal
4
Masa
Berlaku
Anggota
KELUARGA BESAR SALUBI berakhir masa berlakunya jika mengundurkan diri dari
keanggotaan
BAB
II
TATA
URUTAN HUKUM KELUARGA BESAR SALUBI
Pasal
5
Tata
urutan hukum KELUARGA BESAR SALUBI adalah:
1.
AD/ART KBS, merupakan aturan hukum tertinggi KBS yang dibuat dan
disahkan
dalam kongres KBS.
2.
Peraturan Dasar KELUARGA BESAR SALUBI , merupakan aturan hukum tertinggi
KELUARGA BESAR SALUBI yang dibuat dan disahkan dalam kongres KELUARGA BESAR
SALUBI (KBS)
Pasal 6
Dasar organisasi pemuda-pemudi adalah Musyawarah
yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin
organisasi.
BAB III
LAMBANG DAN SLOGAN
Pasal 7
Lambang organisasi adalah ;
1. Jabat Tangan yang berarti,
Simbol Silaturrahmi dan persahabatan.
2. Rantai Bambu yang berarti,
Simbol Sikap Hidup yang Berpijak pada keteguhan hati dalam menjalani hidup,
walaupun Badai dan Topan menerpa
3. Warna Hijau yang berarti,
Kesuburan, kesegaran, Kedamaian dan Keseimbangan
4. Warna kuning yang berarti, Ceria,
bahagia, Energik dan Optimis
Pasal 8
Selogan organisasi adalah “PEMUDA-PEMUDI KELUARGA
BESAR SALUBI, CERDAS, KRITIS, KOMPAK DAN KONSEKUEN”.
Artinya; Cerdas dan kritis dalam
mengungkapkan pendapat, serta kompak dan konsekuen dalam menjalankan keputusan
yang telah di sepakati.
BAB IV
VISI DAN MISI, USAHA DAN SIFAT
Pasal 9
VISI DAN MISI;
Membentuk dan menciptakan pemuda dan pemudi yang
kompak, bertanggung jawab serta memiliki jiwa NASIONALISME dan memiliki jiwa
sosial yang tinggi.
Pasal 10
ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI KELUARGA BESAR SALUBI
BERUSAHA UNTUK;
1. Menyadarkan pentingnya
bermasyarakat.
2. Menanamkan rasa tanggung
jawab dan konsekuen dalam masyarakat.
3. Menyatukan kelompok-kelompok
dan cara pandang yang berbeda.
4. Memaksimalkan potensi yang
ada, dari yang bersifat materi ataupun non materi.
Pasal 11
Organisasi pemuda pemudi Keluarga Besar Salubi
merupakan organisasi dalam lingkup Dusun yang beranggotakan seluruh
pemuda-pemudi di dusun III Desa Bobo dan sifatnya wajib bagi yang
telah memenuhi ketentuan (diulas di pasal 1).
BAB V
STATUS DAN FUNGSI
Pasal 12
Organisasi pemuda pemudi Keluarga Besar Salubi adalah
organisasi yang resmi, di bawah naungan organisasi, orang tua,Dusun, RT.1
dan RT2
Pasal 13
Fungsi organisasi pemuda pemudi Keluarga Besar Salubi
adalah wahana dan wacana pembelajaran serta penyambung aspirasi, informasi
serta pemersatu seluruh masyarakat Dusun III RT.1 dan RT2
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP
Pasal 14
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 15
1. Musyawarah dilakukan setiap
1 (satu) bulan sekali untuk membahas agenda-agenda yang akan dilaksanakan
serta mendengar laporan-laporan dari masing-masing pengurus yang disebut
dengan RAPAT RUTIN.
2. Dalam keadaan tertentu
musyawarah dapat di lakukan tidak dalam jadwal rapat yang di sebut dengan
RAPAT ISTIMEWA.
3. Ketentuan, aturan serta tata
tertib rapat dapat di atur di dalam ART.
Pasal 16
1. Bentuk dalam musyawarah
organisasi pemuda pemudi Keluarga Besar Salubi adalah:
a. Rapat Rutin
b. Rapat Istimewa
c. Rapat Pengurus
2. Keputusan-keputusan di dalam
musyawarah di ambil dengan jalan mufakat.
3. Jika mufakat tidak tercapai,
pengembalian keputusan bisa votting. Apabila votting pun tidak dapat
mencapai keputusan maka, Ketua bersama para pengurus Dusun yang berkompeten di
dalam kepemudaan yang menentukan keputusan secara arif dan bijaksana.
BAB VIII
KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 17
1. Pembukuan keuangan di pegang
oleh bendahara dikontrol oleh ketua.
2. Keuangan untuk urusan
kepemudaan diambil di kas pemuda yang telah mendapat persetujuan oleh ketua.
Pasal 18
Pendapatan organisasi dari;
1. Iuaran rutin pemuda pemudi 1
(Satu) bulan sekali
2. Donatur/sumbangan dari
masyarakat
3. Dana-dana yang tidak mengikat
Pasal 19
Pengelolaan keuangan serta pembukuan adalah
tanggungjawab bendahara. Penggunaan keuangan serta pengelolaan keuangan
seperti tercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat di pertanggung
jawabkan dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.
BAB IX
PENGUNDURAN DAN PELEPASAN KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 20
1. Ketua dapat di lepaskan
jabatannya oleh FORUM RAPAT.
2. Ketua dapat mengundurkan
diri sebelum masa jabatan habis, apabila adanya alasan yang krusial untuk
mengundurkan diri.
3. Pengurus ataupun anggota
organisasi dapat melepaskan jabatannya, apabila adanya alasan yang
krusial untuk mengundurkan diri.
4. Pengurus ataupun anggota
organisasi dapat di lepaskan jabatannya, apabila memang di kehendaki oleh ketua
untuk digantikan.
5. Di atur di dalam ART.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Anggaran dasar yang telah tersusun dan yang telah di
sahkan dapat dirubah untuk kesempurnaanya.Dan perubahan tersebut hanya dapat
dilakukan di dalam rapat rutin yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3
dari total anggota.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PEMUDA PEMUDI KELUARGA BESAR SALUBI
BAB I
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 1
Anggota organisasi pemuda pemudi Keluarga Besar Salubi
beranggotakan seluruh pemuda pemudi di Dusun III Desa Bobo Sesuai
dengan pasal 1 BAB VI (dalam AD) tentang struktur organisasi. Serta
beranggotakan para pengurus, dewan pembina, anggota dan para sesepuh
dusun, antara lain ;
1. Kepala Dusun sebagai
pelindung atau pengayom.
2. Ketua RT 01, 02
sebagai pembimbing.
3. Pengurus sebagai pelaksana
organisasi.
4. Dewan Penasehat sebagai
pemberi nasehat.
Pasal 2
ORGANISASI PEMUDA PEMUDI KELUARGA BESAR SALUBI
ADALAH
1. Organisasi dalam lingkup
dusun yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi oleh seluruh
masyarakat di Dusun III Desa Bobo Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi
Provinsi Sulawesi Tengah.
2. Memiliki struktur organisasi
dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekertaris,
bendahara dan beberapa seksi.
3. Memiliki AD/ART organisasi
yang menjadi acuan.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 3
1. Kepengurusan dalam
organisasi di kepalai oleh ketua.
2. Pergantian kepengurusan
setiap 1 (satu) tahun atau sesuai situasi dan kondisi, dan di tutup dengan
laporan pertanggung jawaban.
3. Ketua berhak memilih para
pembantu pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir.
4. Pengurus organisasi
harus bisa melanjutkan tugasnya.
5. Pengurus harus satu kata
serta saling mendukung dan membantu.
BAB III
TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI
Pasal 4
1. KETUA
a. Sebagai pemimpin dalam
organisasi kepemudaan
b. Mengkoordinasi organisasi
kepemudaan
c. Mengkoordinasikan
kinerja setiap seksi-seksinya.
d. Bertanggung jawab akan maju
mundurnya organisasi
3. SEKRETARIS
a. Bertanggung jawab atas arsip
dan dokumen dalam organisasi kepemudaan.
b. Mencatat semua notulen rapat
c. Menentukan jadwal kegiatan
kepemudaan dengan cara berkoordinasi dengan ketua
4. BENDAHARA
a. Bertanggung jawab atas
keuangan organisasi
b. Melaporkan kondisi
keuangan kas pemuda pemudi Sumber Harapan Baru pada setiap rapat rutin
5. SEKSI-SEKSI
a. Membantu ketua menjalankan
kegiatan di setiap bidang nya masing-masing
b. Melaporkan setiap kegiatan
yang sudah terlaksana sebagai bahan acuan kegiatan yang akan datang
BAB IV
SANKSI/HUKUMAN
Pasal 10
SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA
PENGURUS INTI ORGANISASI APABILA
Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar
etika ataupun norma
Tindakan yang menimbulkan SARA
Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi
Melampaui batas wewenang dan tanggung jawab sesuai
dengan uraian tugas
Tidak melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung
jawab dengan tugasnya
Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa
alasan yang kuat
Melanggar AD/ART dalam melakukan tugasnya
Pasal 11
SANKSI-SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA
ORGANISASI NON PENGURUS APABILA
1. Terbukti melakukan tindakan
asusila atau melanggar etika ataupun norma .
2. Tindakan yang menimbulkan
SARA.
3. Terbukti melakukan MAKAR
kepada organisasi.
4. Tidak bermasyarakat dengan
baik .
5. Tidak melaksanakan/menghormati
hasil pertemuan yang final.
6. Tidak melaksanakan kewajiban
sebagai anggota
7. Tidak berangkat dalam
pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat.
Pasal 12
TERHADAP PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN
SANKSI
1. Sanksi-sanksi untuk pengurus
a. Di copot jabatannya serta
harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan forum
2. Sanksi-sanksi untuk anggota
non pengurus inti
a. Mempertanggungjawabkan
perbuatannya di depan forum rapat
b. Diberi peringatan baik lisan
maupun tertulis bila masih tidak dianggap maka dikeluarkan sebagai anggota
organisasi
BAB V
MEKANISME PENGGUNAAN KEUANGAN
Pasal 13
Dana / kas kepemudaan dapat digunakan untuk kegiatan
organisasi ataupun sosial yang diakui.
Pasal 14
Dalam pencairan dana, yang bersangkutan harus meminta
persetujuan ketua.
Pasal 15
Bendahara berhak menanyakan secara jelas keperluan
keuangan tersebut.
BAB VI
LAPORAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 16
1. Laporan kegiatan yang telah
selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat.
2. Laporan kegiatan yang dengan
atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan tersebut berakhir.
3. Semua kegiatan dipertanggung
jawabkan di depan forum oleh ketua.
4. Ketua bertanggung jawab
sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya.
BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 19
Tempat dan waktu musyawarah.
Tempat dan waktu musyawarah dapat berubah-ubah sesuai
dengan situasi dan kondisi.
Pasal 20
MUSYAWARAH ORGANISASI TERDIRI DARI
1. Rapat Rutin ;
diadakan 1 (satu) bulan sekali dengan agenda membahas masalah-masalah yang
berkaitan dengan organisasi.
2. Rapat Istimewa ; diadakan
jika organisasi membentuk pengurus sementara diluar Struktur organisasi untuk
acara tertentu.
3. Rapat Pengurus ; diadakan
apabila dianggap perlu oleh ketua.
BAB VIII
MEKANISME PEMILIHAN KEPENGURUSAN
Pasal 21
1. Bakal calon ketua ( ketua 1 dan ketua 2)
a. Mencalonkan diri.
b. Di usulkan para
anggota organisasi.
c. Jika perlu bisa
dilakukan voting.
2. Bakal calon ketua yang terpilih harus
menerima keputusan forum.
3. Ketua yang terpilih harap memilih
sendiri pengurus-pengurus yang lain.
4. Setiap periode digantikan dengan
kepengurusan yang baru.
BAB IX
SUMBER DANA, CARA PEMBAGIAN
Pasal 22
1. Proposal ; akan mendapat
komisi 10% dari hasil yang didapat.
2. Iuran rutin ; dijalankan
langsung oleh bendahara tanpa ada pembagian.
3. Sumbangan ; Tanpa ada
pembagian komisi.
BAB X
REFERENDUM
Pasal 23
1. Rereferndum dilakukan untuk
mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut kelangsungan serta
kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta dipastikan secara
sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat atau kurang bijak.
2. Referendum diselenggarakan
oleh pengurus atau anggota dan Dewan Pembina yang didukung oleh
minimum 2/3 dari anggota organisasi.
3. Referendum dilakukan dalam
bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang di beri lampiran tanda
tangan oleh 2/3 anggota organisasi yang mendukung referendum untuk meminta
peninjauan kembali kebijakan yang telah diputuskan.
BAB XI
TAMBAHAN
Pasal 24
Organisasi pemuda pemudi dapat bekerjasama dengan
segenap unsur masyarakat, selama tidak dirugikan organisasi atau merugikan
dalam hal apapun.
BAB XII
PENUTUP
1. Tujuan disusunnya
AD/ART semoga dapat tercapai. Dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat
disempurnakan kembali.
2. Jika AD/ART dapat
bersama-sama dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan berjalan baik
dan tersusun rapi.
3. Semoga AD/ART ini dapat
bersama-sama kita jalankan sebagai visi dan misi kita dapat terlaksana dengan
baik.
SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
PEMUDA PEMUDI KELUARGA BESAR SALUBI 2018-2019
Pelindung :
Kepala Dusun III Desa Bobo
Pembimbing :
Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
No comments:
Post a Comment