Pages - Menu

Organisasi Keluarga Besar Salubi


PERATURAN DASAR

(KBS)

KELUARGA BESAR SALUBI


DESA BOBO DUSUN III

NOMOR 2

TENTANG

KERUMAHTANGGAAN


BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1

Anggota



Anggota KELUARGA BESAR SALUBI (KBS) adalah semua warga Desa Bobo Dusun III




Pasal 2

Hak Anggota

Setiap anggota KELUARGA BESAR SALUBI (KBS) berhak:



1. Mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengajukan aspirasi kepada KELUARGA BESAR SALUBI dan diperjuangkan aspirasinya.

2. Dapat Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh KELUARGA BESAR SALUBI.

3. Mendapatkan informasi secara terbuka dan transparan dari KELUARGA BESAR SALUBI


.

Pasal 3

Kewajiban Anggota

Setiap anggota KELUARGA BESAR SALUBI berkewajiban:

1. Menjaga nama baik KELUARGA BESAR SALUBI.

2. Menjunjung tinggi peraturan KELUARGA BESAR SALUBI  yang berlaku.

3. Mendukung kebijakan dan program-program KELUARGA BESAR SALUBI selama tidak bertentangan dengan sumber hukum yang berlaku,

4. Mendorong terciptanya iklim KELUARGA BESAR SALUBI yang harmonis, dinamis dan progresif.



Pasal 4

Masa Berlaku

Anggota KELUARGA BESAR SALUBI berakhir masa berlakunya jika mengundurkan diri dari keanggotaan




BAB II


TATA URUTAN HUKUM KELUARGA BESAR SALUBI



Pasal 5

Tata urutan hukum KELUARGA BESAR SALUBI adalah:

1. AD/ART KBS, merupakan aturan hukum tertinggi KBS yang dibuat dan

disahkan dalam kongres KBS.


2. Peraturan Dasar KELUARGA BESAR SALUBI , merupakan aturan hukum tertinggi KELUARGA BESAR SALUBI yang dibuat dan disahkan dalam kongres KELUARGA BESAR SALUBI (KBS)



Pasal 6
Dasar organisasi pemuda-pemudi adalah Musyawarah  yang menjadi dasar setiap keputusan pada setiap rapat rutin organisasi.



BAB III
LAMBANG DAN SLOGAN



Pasal 7

Lambang  organisasi adalah ;

1.    Jabat Tangan yang berarti, Simbol Silaturrahmi dan persahabatan.

2.    Rantai Bambu yang berarti, Simbol Sikap Hidup yang Berpijak pada keteguhan hati dalam menjalani hidup, walaupun Badai dan Topan menerpa
3.    Warna Hijau yang berarti, Kesuburan, kesegaran, Kedamaian dan Keseimbangan
4.    Warna kuning yang berarti, Ceria, bahagia, Energik dan Optimis


Pasal 8
Selogan organisasi adalah “PEMUDA-PEMUDI KELUARGA BESAR SALUBI, CERDAS, KRITIS, KOMPAK DAN KONSEKUEN”.
Artinya; Cerdas dan kritis dalam mengungkapkan pendapat, serta kompak dan konsekuen dalam menjalankan keputusan yang telah di sepakati.




BAB IV
VISI DAN MISI, USAHA DAN SIFAT


Pasal 9
VISI DAN MISI;
Membentuk dan menciptakan pemuda dan pemudi yang kompak, bertanggung jawab serta memiliki jiwa NASIONALISME dan memiliki jiwa sosial yang tinggi.


Pasal 10
ORGANISASI PEMUDA-PEMUDI KELUARGA BESAR SALUBI BERUSAHA UNTUK;
1.    Menyadarkan pentingnya  bermasyarakat.
2.    Menanamkan rasa tanggung jawab dan konsekuen dalam masyarakat.
3.    Menyatukan kelompok-kelompok dan cara pandang yang berbeda.
4.    Memaksimalkan potensi yang ada, dari yang bersifat materi ataupun non materi.


Pasal 11
Organisasi pemuda pemudi Keluarga Besar Salubi merupakan organisasi dalam lingkup Dusun yang beranggotakan seluruh pemuda-pemudi di dusun III Desa Bobo dan sifatnya wajib bagi yang telah memenuhi ketentuan (diulas di pasal 1).



BAB V
STATUS DAN FUNGSI


Pasal 12
Organisasi pemuda pemudi Keluarga Besar Salubi adalah organisasi yang resmi, di bawah naungan organisasi, orang tua,Dusun, RT.1 dan RT2


Pasal 13
Fungsi organisasi pemuda pemudi Keluarga Besar Salubi adalah wahana dan wacana pembelajaran serta penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu seluruh masyarakat Dusun III RT.1 dan RT2



BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI LENGKAP

Pasal 14




BAB VII
MUSYAWARAH


Pasal 15
1.    Musyawarah dilakukan setiap 1 (satu) bulan sekali untuk membahas agenda-agenda yang akan dilaksanakan serta mendengar laporan-laporan dari masing-masing pengurus yang disebut dengan RAPAT RUTIN.
2.    Dalam keadaan tertentu musyawarah dapat di lakukan tidak dalam jadwal rapat yang di sebut dengan RAPAT  ISTIMEWA.
3.    Ketentuan, aturan serta tata tertib rapat dapat di atur di dalam ART.


Pasal 16
1.    Bentuk dalam musyawarah organisasi pemuda pemudi Keluarga Besar Salubi adalah:
a.    Rapat Rutin
b.    Rapat Istimewa
c.    Rapat Pengurus
2.    Keputusan-keputusan di dalam musyawarah di ambil dengan jalan mufakat.
3.    Jika mufakat tidak tercapai, pengembalian keputusan bisa votting. Apabila votting pun  tidak dapat mencapai keputusan maka, Ketua bersama para pengurus Dusun yang berkompeten di dalam kepemudaan yang menentukan keputusan secara arif dan bijaksana.



BAB VIII
KEUANGAN DAN PENDAPATAN


Pasal 17
1.    Pembukuan keuangan di pegang oleh bendahara dikontrol oleh ketua.
2.    Keuangan untuk urusan kepemudaan diambil di kas pemuda yang telah mendapat persetujuan oleh ketua.


Pasal 18
Pendapatan organisasi dari;
1.    Iuaran rutin pemuda pemudi 1 (Satu) bulan sekali
2.    Donatur/sumbangan dari masyarakat
3.    Dana-dana yang tidak mengikat


Pasal 19
Pengelolaan keuangan serta pembukuan adalah tanggungjawab bendahara. Penggunaan keuangan serta  pengelolaan keuangan seperti tercantum dalam pasal 17 dan pasal 18 harus dapat di pertanggung jawabkan dengan jelas serta di laporkan di depan rapat rutin.
BAB IX
PENGUNDURAN DAN PELEPASAN KEANGGOTAAN ORGANISASI


Pasal 20
1.    Ketua dapat di lepaskan jabatannya oleh FORUM RAPAT.
2.    Ketua dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatan habis, apabila adanya alasan  yang krusial untuk mengundurkan diri.
3.    Pengurus ataupun anggota organisasi dapat melepaskan jabatannya, apabila adanya alasan  yang krusial untuk mengundurkan diri.
4.    Pengurus ataupun anggota organisasi dapat di lepaskan jabatannya, apabila memang di kehendaki oleh ketua untuk digantikan.
5.    Di atur di dalam ART.



BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 22
Anggaran dasar yang telah tersusun dan yang telah di sahkan dapat dirubah untuk kesempurnaanya.Dan perubahan tersebut hanya dapat dilakukan di dalam rapat rutin yang sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari total anggota.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI PEMUDA PEMUDI KELUARGA BESAR SALUBI



BAB I
KEANGGOTAAN ORGANISASI


Pasal 1
Anggota organisasi pemuda pemudi Keluarga Besar Salubi beranggotakan seluruh pemuda pemudi di Dusun III Desa Bobo Sesuai dengan pasal 1 BAB VI (dalam AD) tentang struktur organisasi. Serta beranggotakan para pengurus, dewan pembina, anggota dan para sesepuh dusun, antara lain ;
1.    Kepala Dusun sebagai pelindung atau pengayom.
2.    Ketua RT 01, 02 sebagai pembimbing.
3.    Pengurus sebagai pelaksana organisasi.
4.    Dewan Penasehat sebagai pemberi nasehat.


Pasal 2
ORGANISASI PEMUDA PEMUDI KELUARGA BESAR SALUBI ADALAH
1.    Organisasi dalam lingkup dusun yang diakui secara sah sebagai organisasi yang resmi oleh seluruh masyarakat di Dusun III Desa Bobo Kecamatan Dolo Barat Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah.
2.    Memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang sekurang-kurangnya terdiri atas ketua, sekertaris, bendahara dan beberapa seksi.
3.    Memiliki AD/ART organisasi yang menjadi acuan.



BAB II
KEPENGURUSAN


Pasal 3
1.    Kepengurusan dalam organisasi di kepalai oleh ketua.
2.    Pergantian kepengurusan setiap 1 (satu) tahun atau sesuai situasi dan kondisi, dan di tutup dengan laporan pertanggung jawaban.
3.    Ketua berhak memilih para pembantu pembantunya meski yang bersangkutan tidak hadir.
4.    Pengurus  organisasi harus bisa melanjutkan tugasnya.
5.    Pengurus harus satu kata serta saling mendukung dan membantu.



BAB III
TUGAS SERTA TANGGUNG JAWAB ANGGOTA ORGANISASI


Pasal 4
1.    KETUA
a.    Sebagai pemimpin dalam organisasi kepemudaan
b.    Mengkoordinasi organisasi kepemudaan
c.    Mengkoordinasikan  kinerja setiap seksi-seksinya.
d.    Bertanggung jawab akan maju mundurnya organisasi

3.    SEKRETARIS
a.    Bertanggung jawab atas arsip dan dokumen dalam organisasi kepemudaan.
b.    Mencatat semua notulen rapat
c.    Menentukan jadwal kegiatan kepemudaan dengan cara berkoordinasi dengan ketua

4.    BENDAHARA
a.    Bertanggung jawab atas keuangan organisasi
b.     Melaporkan kondisi keuangan kas pemuda pemudi Sumber Harapan Baru pada setiap rapat rutin

5.    SEKSI-SEKSI
a.    Membantu ketua menjalankan kegiatan di setiap bidang nya masing-masing
b.    Melaporkan setiap kegiatan yang sudah terlaksana sebagai bahan acuan kegiatan yang akan datang



BAB IV
SANKSI/HUKUMAN


Pasal 10
SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA PENGURUS INTI ORGANISASI APABILA
Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma
Tindakan yang menimbulkan SARA
Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi
Melampaui batas wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas
Tidak melaksanakan uraian tugas/tidak bertanggung jawab dengan tugasnya
Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat
Melanggar AD/ART dalam melakukan tugasnya


Pasal 11
SANKSI-SANKSI AKAN DI BERIKAN KEPADA ANGGOTA ORGANISASI NON PENGURUS APABILA
1.    Terbukti melakukan tindakan asusila atau melanggar etika ataupun norma .
2.    Tindakan yang menimbulkan SARA.
3.    Terbukti melakukan MAKAR kepada organisasi.
4.    Tidak bermasyarakat dengan baik .
5.    Tidak melaksanakan/menghormati hasil pertemuan yang final.
6.    Tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota
7.    Tidak berangkat dalam pertemuan organisasi tanpa alasan yang kuat.


Pasal 12
TERHADAP PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN AKAN DI KENAKAN SANKSI
1.    Sanksi-sanksi untuk pengurus
a.    Di copot jabatannya serta harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan forum
2.    Sanksi-sanksi untuk anggota non pengurus inti
a.    Mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan forum rapat
b.    Diberi peringatan baik lisan maupun tertulis bila masih tidak dianggap maka dikeluarkan sebagai anggota organisasi



BAB  V
MEKANISME PENGGUNAAN KEUANGAN


Pasal 13
Dana / kas kepemudaan dapat digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun sosial yang diakui.


Pasal 14
Dalam pencairan dana, yang bersangkutan harus meminta persetujuan ketua.


Pasal 15
Bendahara berhak menanyakan secara jelas keperluan keuangan tersebut.



BAB VI
LAPORAN KEGIATAN SERTA PERTANGGUNG JAWABAN


Pasal 16
1.    Laporan kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dilaporkan ke forum rapat.
2.    Laporan kegiatan yang dengan atau tanpa biaya harus segera dilaporkan setelah kegiatan tersebut berakhir.
3.    Semua kegiatan dipertanggung jawabkan di depan forum oleh ketua.
4.    Ketua bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tindakan kerja bawahannya.



BAB VII
MUSYAWARAH


Pasal 19
Tempat dan waktu musyawarah.
Tempat dan waktu musyawarah dapat berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi.


Pasal 20
MUSYAWARAH ORGANISASI TERDIRI DARI
1.    Rapat Rutin ; diadakan 1 (satu) bulan sekali dengan agenda membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan organisasi.
2.    Rapat Istimewa ; diadakan jika organisasi membentuk pengurus sementara diluar Struktur organisasi untuk acara tertentu.
3.    Rapat Pengurus ; diadakan apabila dianggap perlu oleh ketua.



BAB VIII
MEKANISME PEMILIHAN KEPENGURUSAN


Pasal 21
1.  Bakal calon ketua ( ketua 1 dan ketua 2)
a.      Mencalonkan diri.
b.      Di usulkan para anggota organisasi.
c.      Jika perlu bisa dilakukan voting.
2.  Bakal calon ketua yang terpilih harus menerima keputusan forum.
3.  Ketua yang terpilih harap memilih sendiri pengurus-pengurus yang lain.
4.  Setiap periode digantikan dengan kepengurusan yang baru.



BAB IX
SUMBER DANA, CARA PEMBAGIAN


Pasal 22
1.    Proposal ; akan mendapat komisi 10% dari hasil yang didapat.
2.    Iuran rutin ; dijalankan langsung oleh bendahara tanpa ada pembagian.
3.    Sumbangan ; Tanpa ada pembagian komisi.



BAB X
REFERENDUM


Pasal 23
1.    Rereferndum dilakukan untuk mengambil kebijakan yang bersifat sangat penting menyangkut kelangsungan serta kestabilan organisasi, atau kebijakan yang diambil serta dipastikan secara sepihak oleh pengurus organisasi yang dianggap kurang tepat atau kurang bijak.
2.    Referendum diselenggarakan oleh pengurus atau anggota dan Dewan Pembina yang didukung oleh minimum 2/3 dari anggota organisasi.
3.    Referendum dilakukan dalam bentuk tertulis dan disampaikan di depan forum rapat yang di beri lampiran tanda tangan oleh 2/3 anggota organisasi yang mendukung referendum untuk meminta peninjauan kembali kebijakan yang telah diputuskan.



BAB XI
TAMBAHAN


Pasal 24
Organisasi pemuda pemudi dapat bekerjasama dengan segenap unsur masyarakat, selama tidak dirugikan organisasi atau merugikan dalam hal apapun.



BAB XII
PENUTUP
1.    Tujuan disusunnya  AD/ART semoga dapat tercapai. Dan apabila ada hal-hal yang kurang jelas dapat disempurnakan kembali.
2.    Jika AD/ART dapat bersama-sama dijalankan maka, organisasi sesederhana apapun akan berjalan baik dan tersusun rapi.
3.    Semoga AD/ART ini dapat bersama-sama kita jalankan sebagai visi dan misi kita dapat terlaksana dengan baik.


SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
PEMUDA PEMUDI KELUARGA BESAR SALUBI 2018-2019

Pelindung                 : Kepala Dusun III Desa Bobo
Pembimbing             :
Ketua                         :
Sekretaris                  :
Bendahara                :


No comments:

Post a Comment