A.
Pengertian fiqih muamalat
Fiqih Mumalah adalah pengetahuan
tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat, mengenai
perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil islam
secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalah adalh seluruh kegiatan muamalah
manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupaperaturan-peraturan yang
berisi perintah atau larangan seperti wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
hukum-hukum fiqih terdiri dari hokum hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam
kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan
manusia dengan manusia lainnya.
B. Ruang Lingkup fiqih muamalat
Ruang lingkup fiqih muamalah
mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum
dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa
arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia
dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai
pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
C. Sumber-sumber fiqih muamalat
Sumber-sumber fiqih secara umum
berasal dari dua sumber utama, yaitu dalil naqly yang berupa Al-Quran dan
Al-Hadits, dan dalil Aqly yang berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih
islam ke dalam tiga sumber, yaitu Al-Quran, Al-Hadits,dan ijtihad.
1. Al-Quran
Al-Quran adalah kitab Allah yang diturunkan kepada nabi
Muhammad SAW dengan bahasa arab yang memiliki tujuan kebaikan dan perbaikan
manusia, yang berlaku di dunia dan akhirat. Al-Quran merupakan referensi utama
umat islam, termasuk di dalamnya masalah hokum dan perundang-undangan.sebagai
sumber hukum yang utama,Al-Quran dijadikan patokan pertama oleh umat islam
dalam menemukan dan menarik hukum suatu perkara dalam kehidupan.
2. Al-Hadits
Al-Hadits adalah segala yang
disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik berupa perkataan,perbuatan,maupun
ketetapan. Al-Hadits merupakan sumber fiqih kedua setelah Al-Quran yang berlaku
dan mengikat bagi umat islam.
3. Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ adalah kesepakatan mujtahid
terhadap suatu hukum syar’i dalam suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Suatu hukum syar’i agar bisa dikatakan sebagai ijma’, maka penetapan
kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid, walau ada pendapat
lain yang menyatakan bahwa ijma’ bisa dibentuk hanya dengan kesepakatan
mayoritas mujtahid saja. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum
pada kasus baru yang tidak terdapat dalam nash (Al-Qur’an maupun Al-Hadist),
dengan cara menyamakan pada kasus baru yang sudah terdapat dalam nash.
D. Prinsip Dasar (asas-asas) dan prinsip
umum Fiqih Muamalah
Sebagai sistem kehidupan, Islam
memberikan warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dunia
ekonomi. Sistem Islam ini berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan
nilai akidah atau pun etika. Artinya, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh
manusia dibangun dengan dialektika nilai materialisme dan spiritualisme.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi
terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga akan bernilai ibadah.
Selain itu, konsep dasar Islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga sangat
konsen terhadap nilai-nilai humanisme. Di antara kaidah dasar (asas) fiqh
muamalah adalah sebagai berikut :
2. Prinsip dasar (asas)
· Hukum asal dalam muamalat adalah mubah
· Konsentrasi Fiqih Muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
· Menetapkan harga yang kompetitif
· Meninggalkan intervensi yang dilarang
· Menghindari eksploitasi
· Memberikan toleransi
· Tabligh, siddhiq, fathonah amanah sesuai sifat Rasulullah
· Bermanfaat, adil dan muawanah
1. Prinsip umum
· Ta’awun (tolong-menolong)
· Niat / itikad baik
· Al-muawanah / kemitraan
· Adanya kepastian hukum, Kepastian hukum merupakan pertanyaan yang hanya
bias dijawab secara normatif, bukan sosiologis. Kepastian hukum secara normatif
adalah ketika suatu peraturan dibuat, diterapkan dan dijadikan sebagai pedoman
secara pasti dan mengatur secara jelas dan logis masalah yang akan diatur.
Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan (multi-tafsir) dan logis
dalam artian ia menjadi suatu sistem norma yang sejalan dengan norma lain
sehingga tidak berbenturan atau menimbulkan konflik norma.
E. Konsep Aqad Fiqih Ekonomi (Muamalah)
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan
manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang
mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan
usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek
berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia
menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan
fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka.
Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya
dapat dikelompokkan ke dalam:
· Bekerja
sama dalam kegiatan dapat menjadi pemberi pembiayaanØusaha, dalam hal ini
salah satu pihak dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan
tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan
usaha 100% melalui akad mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad
musyarakah.
· Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk perdagangan
dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentuØmeningkatkan dalam pembayaran
maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh
manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil
(keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
· Kerja sama dalam penyewaan aset dimana obyek transaksi
adalah manfaat dari penggunaan asset.
Kegiatan hubungan manusia dengan
manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun
dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar
terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan.
Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1. Adanya
pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan
pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2. Adanya barang
(maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3. Adanya
kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan
kesepakatan menerima (kabul). Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau
segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang
bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap
hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas
sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya. Obyek transaksi
menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga
termasuk jasa dari pemanfaatan binatang.
Pada prinsipnya obyek transaksi
dapat dibedakan kedalam:
1. obyek yang
sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat
diperoleh manfaatnya.
2. obyek yang
masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu
transaksi yang tidak tunai.
Secara garis besar aqad dalam fiqih
muamalah adalah sebagai berikut :
1. Aqad mudharabah
Ikatan atau aqad Mudharabah pada
hakikatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan
kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta
2. Aqad musyarakah
Ikatan atau aqad Musyarakah pada
hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang
bersama-sama menjadi Pemilik Usaha,
3. Aqad perdagangan
Aqad Fasilitas Perdagangan adalah
perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli
dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau
penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan
secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
4. Aqad ijarah
Aqad Ijarah adalah aqad pemberian
hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek
dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip
dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara
dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan
kepemilikan.
HARTA
Harta
dalam bahasa Arab disebut al mal yang berasal dari kata maala-yamiilu-maylan
yang berarti condong,cenderung, dan miring.
Sedangkan
harta menurut istilah imam Hanafiyah ialah sesuatu yang digandrungi tabiat
manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan.
Sementara
menurut Hasby Ash-ShiddieQie yang dimaksud dengan harta adalah;
1)
Nama selain manusia yang diciptakan
Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia,dapat dipelihara pada suatu
tempat, dan dikelola dengan jalan ikhtiar.
2)
Sesuatu yang dapat dimiliki oleh
setiap manusia, baik seluruh manusia atau sebagian manusia.
3)
Sesuatu yang sah untuk
diperjualbelikan.
4)
Sesuatu yang dapat dimiliki dan
mempunyai nilai(harga).
5)
Sesuatu yang berwujud
6)
Sesuatu yang dapat disimpan dalam
waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan.
UNSUR-UNSUR
HARTA
Menurut
fuqaha harta bersendi kepada dua unsure yaitu;
1)
Unsur ‘aniyah ialah bahwa harta itu
ada wujudnya dalam kenyataan.
2)
Unsur ‘urf ialah segala sesuatu yang
dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia, tidaklah manusia
memeliharasesuatu kecuali menginginkan manfaatnya.
PEMBAGIAN
HARTA
1)
Mal Mutaqawwin ialah sesuatu yang
boleh diambil manfaatnya oleh syara. Baik jenisnya, cara memperolehnya maupun
cara penggunaannya.
2)
Mal Ghairu Mutaqawwin ialah sesuatu
yang tidak boleh diambil manfaatnya menurut syara. Baik jenisnya, cara
memperolehnya maupun cara penggunaannya.
3)
Mal mitsli ialah benda-benda yang
ada persamaan dan kesatuan-kesatuannya, dalam arti dapat berdiri sebagiannya
ditempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang perlu dinilai.
4)
Mal qimi ialah benda-benda yang
kurang dalam kesatuannya, karena tidak dapat br\erdiri sebagian di tempat
sebagian yang lain tanpa ada perbedaan.
5)
Mal istihlak ialah sesuatu yang
tidak dapat diambil kegunaan dan manfaatnya secara biasa, kecuali dengan
menghabiskannya.
6)
Mal isti’mal ialah sesuatu yang
dapat digunakan berulang kali dan materinya tetap terpelihara.
7)
Mal manqul ialah segala harta yang
dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat ketempat yang lain.
8)
Mal ghairu manqul ialah sesuatu yang
tidak bias di pindahkan dan dibawa dari satu tempatke tempat yang lain.
9)
Mal ‘ain ialah harta yang berbentuk
benda.
10)
Mal dayn ialah sesuatu yang
berada dalam tanggung jawab.
11)
Mal al ‘ain ialah benda yang memiliki
nilai dan berbentuk.
12)
Mal naf’I ialah a’raddl yang
berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i
tidak berwujud dan tidak dapat disimpan.
13)
Mal mamluk ialah sesuatu yang
masuk kebawah milik , milik perorangan maupun milik badan hokum.
14)
Mal mubah ialah sesuatu yang
asalnya bukan milik seseorang.
15)
Mal mahjur ialahsesuatu yang
tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan kepada prang lain menurut
syariat, adakalanya benda itu benda waqaf ataupun benda yang dikhususkan untuk
masyarakat umum.
16)
Mal yang dapat dibagi ialah
harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta-harta
itu dibagi-bagi.
17)
Mal yang tidak dapat dibagi
ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila
harta tersebut dibagi-bagi.
18)
Mal pokok ialah harta yang
mungkin darinya terjadi harta lain.
19)
Mal hasil(buah) ialah harta
yang terjadi dari hatra yang kain.
20)
Mal khas ialah harta pribadi,
tidak bersekutu dengan harta yang lain, tidak boleh diambil manfaatnya tanpa
disetujui pemiliknya.
21)
Mal ‘am ialah harta milik umum
yang boleh diambil manfaatnya.
FUNGSI
HARTA
a)
Untuk menyempurnakan pelaksanaan
ibadah yang khas.
b)
Untuk meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah sebab kefakiran cendrung mendekatkan diri kepada
kekufuran.
c)
Untuk meneruskan kehidupan dari satu
period eke periode berikutnya.
d)
Untuk menyelaraskan antara kehidupan
dunia dan kehidupan akhirat.
e)
Untuk mengembangkan dan menegakkan
ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu tanpa modal akan terasa sulit.
f)
Untuk memutar peranan-peranan
kehidupan yakni adanya pembantu dan tuan.
g)
Untuk menumbuhkan adanya
silaturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan.
HAK
Hak
ialahsuatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu
kekuasaan atau suatu beban.
PEMBAGIAN
HAK
Hak
terbagi 2,yaitu;
1)
Mal ialah sesuatu yang berpautan
dengan harta.
2)
Ghairu mal, terbagi kepada 2 yaitu;
a)
Hak syakhshi yaitu suatu tuntunan
yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap orang lain.
b)
Hak ‘aini ialah hak orang dewasa
dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua. Hak ‘aini terbagi 2, yaitu;
1)
Hak ‘aini ashli ialah adanya wujud
benda tertentu dan adanya shuhubul-haq.
2)
Hak ‘aini thabhi’I ialah jaminan
yang ditetapkan oleh seseorang yang mengutangkan uangnya atas orang yang
berutang.
Macam-Macam
hak ‘aini yaitu,
a)
Haq al-milkiyah ialah hak yang
memberikan pemiliknya hak wilayah.
b)
Haq intifa’ ialah hak yang hanya
boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c)
Haq al-irtifaq ialah hak memiliki
manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki
bukan oleh pemilik kebun yang pertama.
d)
Haq al-istihsan ialah hak yang
diperoleh dari harta yang digadaikan.
e)
Haq al-ihtibas ialah hak menahan
sesuatu benda.
f)
Haq qarar (menetap) atas waqaf. Yang
termasuk hak atas menetap atas tanah waqaf yaitu; hak al-hakr, hak
al-ijaratain, hak al-qadar, hak al-marshad.
g)
Haq al-murur ialah hak manusia untuk
lewat ditempat orang lain dari jalan umum.
h)
Haq ta’alli ialah hak manusia untuk
menetapkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i)
Haq al-jiwar ialah hak-hak yang
timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal.
Hak syafah atau haq syurb ialah
kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum
binatangnya serta untk kebutuhan rumah tangganya
No comments:
Post a Comment