Pages - Menu

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH

BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH

A.    [1]Pengertian Pendidikan Agama Islam disekolah Umum
Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiaapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam,
disertai dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa (kurikulum PAI, 3 : 2002).
Munculnya anggapan-anggapan yang kurang menyenagkan tentang pendidikan agama seperti Islam diajarkan lebih pada hafalan (padahal Islam penuh dengan nilai-nilai) yang harus dipraktekan. Pendidikan agama lebih ditekankan pada hubungan formalitas antara hamba dengan Tuhannya, penghayatan nilai-nilai agama kurang mendapat penekanan dan masih terdapat sederet respons kritis terhadap pendidikan agama. Hal ini disebabkan penilaian kelulusan siswa dalam pelajaran agama diukur dengan berapa banyak hafalan dan mengerjakan ujian tertulis dikelas yang dapat didemonstrasikan oleh siswa.
Memang pola pembelajaran tersebut bukanlah khas pola pendidikan agama. Pendidikan secara umum pun diakui oleh para ahli dan pelaku pendidikan negara kita yang juga mengidap masalah yang sama. Masalah besar dalam pendidikan selama ini adalah kuatnya dominasi pusat dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga yang muncul uniform-sentralistik kurikulum, model hafalan dan menolong, materi ajar yang banyak, serta kurang menekankan pada penbentukan karakter bangsa.

Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam itu secara keseluruhannya dalam lingkup Al-Qur’an dan Al-Hadist, keimanan, akhlak, fiqh/ibadah, dan sejarah, [2]sekaligus menggambarkan bahwa ruang lingkup Pendidikan Agama Islam mencakup perwujudan keserasian, keselerasan dan keseimbangan hubungan  manusia dengan Allah SWT, diri sendiri, sesama manusia, makhluk lainya maupun lingkungannya (hablun minallah wa hablun minannas).
Jadi pelaksanaan pendidikan agama Islam merupakan usaha sadar yang dilakukan pendidik dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk meyakini, memahami, dan mengamalkan ajaran  agama Islam melalui kegiatan bimbingan ditetapkan.

B.     Landasan Yuridis Pelaksanaan PAI
Sebagai bangsa indonesia kita harus mengartikan pendidikan sebagai perjuangan bangsa, yaitu pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia dan berdasarkan pada pancasila dan UUD 45. Dalam operasionalisasinya, pendidikan nasional tersebut dikelompokan kedalam berbagai jenis sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya, yang dikelola dalam perjenjangan sesuai dengan tahapan atau tingkat peserta didik, keluasaan dan kedalaman bahan pengajaran.
Dengan demikian, sistem pendidikan khususnya islam, secara macro merupakan usaha pengorganisasian proses kegiatan kependidikan yang berdasarkan ajaran islam dan pendekatan sistematik, sehingga dalam pelaksanaan opreasionalnya terdiri dari berbagai sub-sub sistem dari jenjang pendidikan pra dasar, menengah atau perguruan tinggi yang harus memiliki vertikalitas dalam kualitas ke ilmu pengetahuan dan ke teknologian yang makin optimal, yang  mana tiap tingkat, keimanan dan ketakwaan kepada Allah akan meninggika derajat lebih tinggi bagi orang yang beriman dan berilmu pengetahuan.
Hakikat pembangunan nasional adalah membangun manusia indonesia seutuhnya dan seluruh mansyarakat indonesia yang berlandaskan pancasila dan UUD 45, maka jelaslah tersirat dalam rumusan GBHN tersebut suatu idealitas [3]yang sangat tinggi nilainya karena pandangan dasar bahwa manusia yang utuh lahiriyah dan jasmaniayah, seimbang, selaras dan serasi antara dunia dan akhirat dan sebagainya yang mampu menjadi pemeran aktif dalam pembangunan
Pendidikan agama wajib dilaksanakan di semua lingkungan pendidikan oleh semua unsur penanggung jawab pendidikan, mengingat pendindikan agama  islam di negeri pancasila yang kita cintai ini bukan semata-mata panggilan misional yang mengikat seluruh bangsa untuk menyukseskan, seperti halnya dengan komponen dasar pendidikan lainya, misalnya PMP pendidikan P-4, PSPB yang satu sama lain harus saling mengembangkan dan berkaitan atau saling mengacu, meskipun pada masing-masing lingkungan tersebut intensitas pengaruh dan efektifnya tidak sama karena berbagai faktor dan fasilitas yang berbeda.
Dasar pelaksanaan pendidikan agama berasal dari perundang-undangan yang secara tidak langsung dapat menjadi pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama di sekolah secara formal. Dasar yuridis formal tersebut terdiri dari tiga macam, yaitu :
1.      Dasar ideal, yaitu dasar falsafah Negara Pancasila, sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Dasar structural/konstitusional, yaitu UUD ’45 dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi: 1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaan itu.
3.      Dasar operasional, yaitu terdapat dalam Tap MPR No IV/MPR/1973 yang kemudian dikokohkan dalam Tap MPR No. IV/MPR 1978 jo. Ketetapan MPR Np. II/MPR/1983, diperkuat oleh Tap. MPR No. II/MPR/1988 dan Tap. MPR No. II/MPR 1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama secara langsung dimaksudkan dalam kurikulum sekolah-sekolah formal, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
C.    [4]Masalah Dan Kendala Pelaksanaan PAI  disekolah Umum
Selama ini pelaksanaan pendidikan agama yang berlangsung disekolah masih mengalami banyak kelemahan. Mochtar Buchori menilai pendidikan agama masih gagal. Kegagalan disebabkan karena praktek pendidikan hanya memperhatikan aspek kognitif semata dari pertumbuhan kesadaran nilai-nilai agama, dan mengabaikan pembinaan aspek afektif dan konatif-voletif, yakni kemauan dan tekad untuk mengamalkan nilai-nilai ajaran agama. Akibat terjadi kesenjangan antara pengetahuan dan pengamalan, antara gnosis dan praxis dalam kehidupan nilai agama atau dalam praktek pendidikan agama berubah menjadi pengajaran agama, sehingga tidak membentuk pribadi-pribadi bermoral, padahal intisari dri pendiikan agama adalah pendidikan moral.
Dalam pelaksanaan pro           gam pendidikan agama diberbagai sekolah umum, belum seperti yang kita harapkan, karena berbagai kendala dalam bidang kemampuan pelaksanaan metode, sarana fisik dan non fisik. Disamping suasana lingkungan pendidikan yang kurang menunjang suksesnya pendidikan mental spiritual dan moral. Padahal fasilitas dasarnya telah disediakan oleh pemerintah melalui Tap-Tap MPR, pengaturan perundangan lainya, serta berbagai proyek pembangunan sektor agama dan pendidikan.
Beberapa faktor yang menghambat pendidikan agama :
1. Faktor-faktor eksternal
a.       Timbulnya sikap orang tua dibeberapa lingkungan sekitar yang kurang menyadari tentang pentingnya pendidikan agama, tidak mengacuhkan akan pentingnya pemantapan pendidikan agama di sekolah yang berlanjut di rumah. Orang tua yang bersikap demikian disebabkan oleh dampak kebutuhan ekonomisnya yang mendorong bekerja 20 jam di luar rumah, [5]sehingga mereka menyerahkan sepenuhnya kepada sekolah untuk mendidik anaknya 2 jam per minggu.
b.      Situasi lingkungan sekitar sekolah di pengaruhi godaan-godaan setan dalam berbagai raga bentuknya, seperti judi, tontonan porno dan maksiat-maksiat lainnya. Situasi yang demikian dapat melemahkan daya konsentrasi berfikir dan berakhlaq mulia, serta mengurangi gaya belajar, bahkan mengurangi daya saing dalam meraih kemajuan.
c.        Adanya gagasan baru dari para ilmuan untuk mencari terobosan baru terhadap berbagai problema pembangunan dan kehidupan remaja, menyebabkan para pelajar secara latah mempraktekan makna yang keliru atats kata-kata yang terobosan menjadi mengambil jalan pintas dalam mengejar cita-citanya tanpa melihat cara-cara yang halal dan haram, seprti mencontek, membeli soal-soal ujian akhir, perolehan nilai secara aspal, bahkan ada yang menghalalkan cara apapun seprti doktrin komunisme.
d.      Timbulnya sikap frustasi dikalangan orang tua yang beranggapan bahwa tingginya tingkat pendidikan, tidak akan menjamin anaknya untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, sebab perluasan lapangan kerja tidak dapat mengimbangi banyaknya pencari kerja.
e.       Serbuan dampak kemajuan ilmu dan teknologi dari luar negri semakin melenturkan perasan religius dan meleberkan kesenjangan antara nilai tradisional dengan nilai rasional teknologis, menjadi sumber transisi nilai yang belum menentukan arah dan pemukiman yang baru.
 Faktor-faktor internal
a.       Guru kurang kompeten utnuk menjadi tenaga profesional pendidikan atau jabatan guru yang disandangnya hanya merupakan pekerjaan alternatif terakhir, tanpa menekuni tugas sebenarnya selaku guru yang berkualitas atau tanpa ada rasa dedikasi sesuai tuntutan pendidikan.
b.      [6]Penyalah gunaan menejemen penempatan yang mengalih tugaskan guru agama ke bagian administrasi, seperti perpustakaan, atau pekerjaan non guru.
c.       Pendekatan metologi guru masih terpaku kepada orientasi tradisionali, sehingga tidak mampu menarik minat murid pada pelajaran agama.
d.       Kurangnya rasa solidaritas antra guru agama dengan guru - guru bidang studi umum, sehingga timbul sikap memencilkan guru agama, yang mengakibatkan pelaksanaan pendidikan agama tersendat-sendat dan kurang terpadu.
e.       Kurangnya waktu persiapan guru agama dalam mengajar karena disibukan oleh usaha nonguru untuk mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari atau mengajar di sekolah-sekolah suasta.
f.       Hubungan guru agama dengan murid hanya bersifat formal, tanpa berkelanjutan dalam situasi informal di luar kelas.
g.      Belum mantapnya landasan perundangan yang menjadi dasar terpijaknya pengolahan pendikan agama dalam sistem pendidikan nasional, termasuk pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan islam.











BAB III
ANALISIS































BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam, dibarengi dengan tuntunan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa.
Nagara indonesia telah mengatur tentang pendidikan agama yang diadakan di sekolahan-sekolahan umum, tetapi masih banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaanya. Hal tersebut didasari karena tidak adanya kerjasama antara guru umum dan guru agama, sehingga kesan yang diterima seperti hanya pendasaran tentang pendidikan agama  islam padahal pendidikan ini sangat diperlukan bagi peserta didik yang beragama islam.













DAFTAR PUSTAKA

Majid Abdul. 2004. Pendidikan Islam Berbasis Kompetensi, Bandung: PT  Rosdakarya.

Djamaludin. 1999. Kapita Selekta Pendidikn Islam, Bandung:  CV Pustaka Setia.

Muhaimin, A. 2010. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Madrasah Dan Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.





[1]Majid Abdul. 2004. Pendidikan Islam Berbasisi Kompetensi, Bandung : PT Rosdakarya.
Djamaludin. 1999. Kapita Selekta Pendidikn Islam, Bandung:  CV Pustaka Setia.
Muhaimin, A. 2010. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Madrasah Dan  Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
[2] Majid Abdul. 2004. Pendidikan Islam Berbasisi Kompetensi, Bandung : PT Rosdakarya.
Djamaludin. 1999. Kapita Selekta Pendidikn Islam, Bandung:  CV Pustaka Setia.
Muhaimin, A. 2010. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Madrasah Dan  Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
[3] Majid Abdul. 2004. Pendidikan Islam Berbasisi Kompetensi, Bandung : PT Rosdakarya.
Djamaludin. 1999. Kapita Selekta Pendidikn Islam, Bandung:  CV Pustaka Setia.
Muhaimin, A. 2010. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Madrasah Dan  Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
[4] Majid Abdul. 2004. Pendidikan Islam Berbasisi Kompetensi, Bandung : PT Rosdakarya.
Djamaludin. 1999. Kapita Selekta Pendidikn Islam, Bandung:  CV Pustaka Setia.
Muhaimin, A. 2010. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Madrasah Dan  Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
[5] Majid Abdul. 2004. Pendidikan Islam Berbasisi Kompetensi, Bandung : PT Rosdakarya.
Djamaludin. 1999. Kapita Selekta Pendidikn Islam, Bandung:  CV Pustaka Setia.
Muhaimin, A. 2010. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Madrasah Dan  Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
[6] Majid Abdul. 2004. Pendidikan Islam Berbasisi Kompetensi, Bandung : PT Rosdakarya.
Djamaludin. 1999. Kapita Selekta Pendidikn Islam, Bandung:  CV Pustaka Setia.
Muhaimin, A. 2010. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Madrasah Dan  Perguruan Tinggi, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

No comments:

Post a Comment